Medan, 7 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menetapkan Billy Houteen Soetjipto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan judi online ilegal yang beroperasi di Medan, serta terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan dari Kapolda Sumut, Billy diketahui telah menjalankan aktivitas perjudian digital selama beberapa bulan terakhir menggunakan server luar negeri dan jaringan terselubung. Dalam pengembangan kasus, aparat juga menemukan bukti kuat bahwa pelaku kerap menyuplai sabu ke berbagai wilayah di Kota Medan dan Deli Serdang.
Modus Operandi
- Mengoperasikan situs judi online dengan server offshore dan domain anonim
- Menggunakan identitas palsu dan rekening fiktif untuk transaksi
- Menjual sabu melalui jaringan kurir lokal dan platform pesan instan
- Berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan

Ancaman Hukuman
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun
- Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati
Pihak kepolisian meminta partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan Billy apabila terlihat di lingkungan sekitar. Kapolda menegaskan bahwa laporan dari warga akan dirahasiakan dan menjadi prioritas dalam pengejaran DPO tersebut.
“Billy adalah ancaman nyata bagi masyarakat, bukan hanya karena perjudian online, tapi juga karena peredarannya atas sabu. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk menangkap pelaku,” – Kapolda Sumut
Bagi masyarakat yang melihat keberadaan Billy Houteen Soetjipto, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center resmi Polda Sumut.